KEGIATAN EKSPOR DAN IMPOR
• Ekspor / Impor adalah kegiatan mengeluarkan/memasukkan barang dari dalam /keluar daerah pabean Indonesia melalui prosedur yang telah ditetapkan dan persyaratan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
• Wilayah Pabean :
Wilayah Republik Indonesia yang meliputi daratan, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zone Ekonomi Eksklusif (200 mil dari garis pantai) dan landasan kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Kepabeanan (UU Kepabeanan no. 17 tahun 2006).
Prosedur dan Persyaratan di Negara Eksportir / Indonesia
Kebijakan pengelompokan barang ekspor dan persyaratannya ( No: 13/ M-DAG/ Per /3/2012 )
Ketentuan umum / tata niaga ekspor (prosedur dan dokumen)
Pengawasan dan pengendalian mutu barang ekspor
untuk produk tertentu SNI
Menggunakan CoO / SKA
Komoditi / produk yang terkena BEA KELUAR
• Tarif
• Non tarif
- Persyaratan impor wajib
- Persyaratan impor sukarela / tergantung dari permintaan pembeli
IMPORTIR HARUS MEMPERHATIKAN
Tata niaga / peraturan impor di Indonesia :
• Penggolongan produk (Permendag no. 48 tahun 2015)
• API – P atau API – U
• Verifikasi (Laporan Surveyor)
• Persyaratan wajib SNI
• Bea masuk dan PDRI
Tata niaga / peraturan ekspor di negara pemasok :
• Penggolongan produk
• Persyaratan wajib dari pemerintah
• Persyaratan dari pembeli
• Bea keluar
Contoh Ekspor Baju Muslim ke Malaysia
1. Peraturan di Indonesia
Tergolong produk bebas diekspor, dapat dilakukan oleh eksportir perorangan atau lembaga/ badan hukum .
2. Peraturan di Malaysia
CoO form D
Dokumen Pengiriman
- Invoice
- Packing list
- B/L atau dokumen transportasi lainnya
Contoh Ekspor Produk Biji Kopi ke Amerika
1. Peraturan di Indonesia
Merupakan produk yang dibatasi, eksportir harus badan hukum / lembaga
ETK (Eksportir Terdaftar Kopi)
SPEK (Surat Persetujuan Ekspor Kopi)
CoO form ICO
SNI wajib
LS (laporan surveyor)
2. Peraturan di Amerika
FDA (Food and Drug Administration)
Dokumen Pengiriman
- Invoice
- Packing list
- B/L atau dokumen transportasi lainnya
Contoh Impor Spare Part dari China
1. Peraturan di Indonesia / Lartasnya
- SPI (Surat Persetujuan Impor)
- Rekomendasi dari Kemenperin
- LS (Laporan Surveyor )
- SNI ( jika wajib)
2. Peraturan Di negara China
- CoO form E / jika Importir meminta
Dokumen Pengiriman
- Invoice
- Packing list
- B/L atau dokumen transportasi lainnya
PROSES SALES CONTRACT
1. Eksportir melakukan promosi melalui media promosi seperti pameran dagang, pameran maya, dan lainnya atau menghubungi badan khusus urusan promosi, seperti DJPEN, ITPC, Atase perdagangan, JETRO, KOTRA atau TPO lainnya.
2. Importir yang berminat mengirimkan surat permintaan harga (letter of inquiry) kepada eksportir.
3. Eksportir memenuhi permintaan importir dengan mengirimkan surat penawaran harga (offer sheet).
4. Importir setelah mempelajari dengan seksama offer sheet dari eksportir lalu mengirimkan surat pesanan (order sheet) kepada eksportir.
PROSES PENERIMAAN L/C
1. Importir membuka sebuah letter of credit (L/C) kepada opening bank sebagai dana yang disiapkan untuk dibayarkan kepada eksportir.
2. Opening bank setelah menyelesaikan jaminan dana L/C dari importir, melakukan pembukaan L/C melalui bank korespondensinya (advising bank) di negara eksportir.
3. Advising bank setelah meneliti keabsahan amanat pembukaan L/C dari opening bank, meneruskan L/C tersebut kepada eksportir yang berhak menerima dengan surat pengantar dari advising bank (L/C advice).
PROSES PENGIRIMAN BARANG
1. Eksportir setelah menerima L/C advice lalu menyiapkan barang (ready for export), memesan ruangan (tempat) kepada shipping company dan mengurus fiat muat dari Bea Cukai (PEB) dan dokumen lainnya.
2. Shipping company setelah selesai melakukan pemuatan ke atas kapal, menyerahkan bukti penerimaan barang, bukti kontrak angkutan dan bukti pemilikan barang dalam bentuk Bill of Lading.
3. Shipping company mengangkut barang tersebut ke pelabuhan tujuan dan menyerahkannya kepada shipping agent
4. Importir setelah menerima dokumen pengapalan dari opening bank lalu mengurus izin impor (import clearence) kepada pihak Bea Cukai di pelabuhan tujuan.
5. Shipping agent menyerahkan muatan (barang) kepada impotir.
PROSES NEGOSIASI DOKUMEN PENGAPALAN
1. Eksportir setelah menerima B/L menyiapkan semua dokumen pengapalan yang diminta dalam L/C seperti invoice, packing list, SKA, dan lainnya dan menyerahkan kepada negotiating bank.
2. Negotiating bank meneliti semua dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C dan bila semua cocok, maka negotiating bank akan membayar sejumlah yang ditagih oleh eksportir.
3. Negotiating bank meneruskan dokumen tersebut kepada opening bank.
4. Opening bank membayar kembali uang yang dibayarkan kepada eksportir (reimbursement)
5. Importir akan menyelesaikan pelunasan L/C kepada opening bank
6. Opening bank selanjutnya memberitahukan dokumen pengapalan tersebut kepada importir
Tahapan Proses Impor
1. Importir membuat purchase order / sales contract ;
2. Importir membuka L/C;
3. Opening bank mengirim L/C confirmation ke corespondence bank;
4. Corespondence bank mengirim L/C advice ke eksportir ;
5. Eksportir mencairkan L/C di corespondence bank
6. Corespondence bank mengirim dokumen ekspor ( invoice, packing List, B/L) ke opening bank;
7. Importir mengambil dokumen ekspor tersebut dari Opening Bank .
8. Importir mengurus import clearance di Bea Cukai dengan mengirim PIB
9. Importir membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
10. Setelah mendapat SPPB dari Bea Cukai, importir mengambil cargo delivery
11. Jika ada yang klaim, importir melapor ke perusahaan asuransi secepatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar