KEBIJAKAN TARIF
Perdagangan bebas (free trade) yang sedang berlangsung sekarang bertujuan untuk memaksimalkan produksi (output) dunia yang bermanfaat bagi setiap negara di dunia melalui spesialisasi internasional. Dengan perdagangan bebas akan tercipta pangsa pasar yang luas atas berbagai produk yang dihasilkan setiap negara dan juga masing-masing negara dapat mendatangkan (mengimpor) komoditas yang dibutuhkan di negaranya dari negara dianggap lebih berkualitas dan lebih murah tanpa adanya hambatan dalam impor maupun ekspor. Akan tetapi dalam kenyataannya seluruh negara masih menerapkan hambatan dalam perdagangan internasional seperti hambatan tarif (tariff barriers) baik untuk impor maupun ekspor. Hambatan perdagangan pada awalnya adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam memproteksi perusahaanperusahaan domestik dengan cara melakukan pembatasan kuota produksi yang datang dari luar negeri. Hambatan perdagangan internasional yang paling penting sejak dahulu hingga sekarang adalah tarif.
Tarif (tariff) adalah pembebanan bea atau pajak yang dikenakan terhadap komoditas perdagangan yang melewati batas wilayah hukum (custom area) suatu negara. Tarif dibedakan atas tarif impor (import barriers), dan tarif ekspor (export barriers). Tarif impor (impor barriers) merupakan bea yang dibebankan terhadap komoditas yang masuk ke wilayah (custom area) suatu negara yang berasal dari negara lain.
Penggolongan Tarif
1. Tarif ekspor yaitu tarif atau bea yang dibebankan terhadap komoditas yang dikirim keluar negeri.
2. Tarif transito yaitu tarif atau bea yang dikenakan terhadap komoditaskomoditas yang melalui suatu negara tetapi tujuan komoditas tersebut tersebut bukan negara itu tetapi negara lain.
3. Tarif impor adalah tarif atau bea yang dikenakan terhadap komoditaskomoditas yang masuk kedalam suatu negara dengan ketentuan negara bahwa negara yang mengenakan tarif sebagai tujuan akhir komoditas tersebut
Sistem Tarif
1. Single column tariffs, yaitu untuk berbagai jenis komoditas hanya mempunyai satu macam tarif dan besarnya ditentukan sendiri atau ditentukan sepihak oleh suatu negara tanpa persetujuan negara lain.
2. Double-column tariffs; system di mana untuk setiap komoditas mempunyai 2 (dua) tarif. Apabila kedua tarif tersebut ditentukan sendiri dengan undang-undang, maka namanya: “bentuk maksimum
dan minimum”.
3. Triple-column tariffs: biasanya system ini digunakan oleh negara penjajah. Sebenarnya system ini hanya perluasam daripada double column tariffs, yakni dengan menambah satu macam tarif preferen untuk negara-negara bekas jajahan atau afiliasi politiknya. System ini sering disebut dengan nama “preferential system”.
Pembedaan Tarif
Perbedaan tarif atas komoditas impor terdiri dari 3 jenis (Pratama, 2020)
1. Ad valorem duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan dalam persentase dari nilai komoditas yang dikenakan bea tersebut.
2. Specific duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada komoditas.
3. Specific ad valorem atau compound duties, yakni bea yang merupakan kombinasi antara specific dan ad valorem. Misalnya suatu komoditas tertentu dikenakan 10% tarif ad valorem ditambah Rp 20,00 untuk setiap unit.
Kebijakan tarif impor adalah berupa (Hady, 2009)
1. Penghapusan bea masuk (0%) atau bea masuk yang sangat rendah misalnya 5% atau kurang atas komoditas kebutuhan pokok dan sangat vital, seperti beras, peralatan mesin yang dianggap sangat vital di dalam negeri.
2. Tarif sedang, misalnya 5%-20% dikenakan untuk komoditas setengah jadi, dan juga komoditas- komoditas yang belum cukup diproduksi di dalam negeri.
3. Tarif tinggi, misalnya di atas 20%, dikenakan untuk komoditas mewah yang belum vital kepentingannya di dalam negeri, juga komoditas-komoditas yang sudah cukup banyak diproduksi di dalam negeri.
Efek Tarif Impor
Pembebanan tarif impor atas komoditas dari luar negeri demi perlindungan industri dalam negeri,
mempunyai beberapa efek, (Nopirin, 2007) yaitu:
1. Efek harga (price effect), dengan pengenaan tarif ke atas komoditas impor akan menyebabkan harga meningkat sebesar persentase bea yang diterapkan.
2. Efek Produksi (production effect) atau efek proteksi (perlindungan) yaitu dengan tarif bahwa produksi dalam negeri bertambah, sekaligus membatasi jumlah komoditas dari luar negeri ke dalam negeri sehingga industry dalam negeri dapat berkesempatan untuk meningkatkan produksinya.
3. Efek penerimaan (revenue effect) atau efek anggaran (budgetair effect) di mana dengan kebijakan tarif akan menambah penerimaan pemerintah (negara) dari tarif untuk mengisi kas negara.
4. Efek konsumsi (consumption effect), di mana konsumsi dalam negeri berkurang, karena harga mengalami kenaikan setinggi tarif yang diterapkan sehingga permintaan berkurang.
5. Efek redistribusi pendapatan (income redistribution effect) berupa pengusaha industry di dalam negeri memperoleh bagian pendapatan akibat meningkatnya harga komoditas akibat kebijakan impor.
Tarif Nominal dan Tarif Proteksi Efektif
- Tarif Nominal
Tarif nominal adalah persentase besarnya tarif yang dikenakan atas suatu komoditas tertentu yang tertera di dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTMBI), berdasarkan ketentuan Harmonized system (HS) dengan penggolongan komoditas dengan 9 digit (*** *** ***).(Hady, 2009). System digit dalam penggolongan komoditas dapat mempermudah maupun dapat memperlancar arus perdagangan internasional karena sudah diatur didalamnya kesatuan kode komoditas untuk semua negara terutama Negara yang termasuk anggota WCO (World Customs Organization)
- Tarif Proteksi Efektif (TPE)
Pembebanan tarif terhadap impor bahan mentah akan menyebabkan kenaikan ongkos produksi namun akan menyebabkan naiknya nilai tambah industri di dalam negeri. Pembebanan tarif impor untuk bahan mentah lebih rendah dari tarif untuk komoditas setengah jadi dan dengan tarif untuk komoditas jadi. Suatu negara sering melakukan impor bahan mentah dengan pajak yang sangat rendah dan bahkan sering pembebasan pajak. Pembebasan pajak ini dilakukan karena bahan mentah tersebut mendorong kegiatan produksi di dalam negeri (Salvatore, 2014).
Tarif proteksi efektif (TPE) (Effective Rate of Protection, ERP), yaitu kenaikan nilai tambah fabrikasi (Value Added Manufacturing =VAM) yang terjadi karena perbedaan antara prosentase tarif nominal untuk komoditas jadi atau CBU (Completely Built-up) dengan tarif nominal untuk bahan baku / komponen input impornya atau CKD (Completely Knock Down) (Hady,2014).
Dengan anggapan harga komoditas X adalah $ 100 dan merupakan bahan baku industri di dalam negeri untuk menghasilkan komoditas Z. Harga komoditas Z dalam situasi perdagangan bebas $ 120. Tarif nominal untuk setiap komoditas Z yang diimpor adalah 10 persen. Harga komoditas Z bagi konsumen di dalam negeri menjadi $132 yang terdiri dari harga impor komoditas X $100, nilai tambah $20 dan tarif $12. Tarif efektif adalah dihitung dari nilai tambah di dalam negeri yaitu: $12/$20 = $60
Berdasarkan uraian di atas maka tj = 0,1 atau 10 %; rij = $100/$120 = 0,833; tn= 0, maka tarif proteksi efektif (TPE) dapat dihitung:
Perhitungan tarif proteksi efektif di atas pada dasarnya akan sama dengan tingkat kenaikan value added manufacturing suatu sektor cabang industri.
Contoh perhitungan disajikan sebagai berikut:
Pada keadaan awal dilakukan impor sepeda motor Honda baik dalam keadaan CBU maupun CKD tanpa pengenaan bea masuk. Hitungan yang diperoleh adalah sebagai berikut:
Impor Motor Honda CBU (tj) $ 10.000 (100%)
Impor Motor Honda CKD (tn) $ 6.000 (60%)
Value Added Manufacturing $ 4.000 (40%)
Kemudian, untuk menaikkan VAM maka pemerintah mengenakan bea masuk sebagai berikut:
Untuk motor Honda CBU: 20% (tj)
Untuk motor Honda CKD: 5% (tn)
Dengan pengenaan bea masuk tersebut maka didapat perhitungan VAM II berikut:
Impor Motor Honda CBU (tj), USD 10.000 (20%) $ 12.000 (100%)
Impor Motor Honda CKD (tn), USD 6.000 (5%) $ 6.300 (52.5%)
Value Added Manufacturing $ 5.700 (47.5%)
Dari kedua perhitungan di atas dapat diketahui besarnya tingkat kenaikan Value
Added Manufacturing sebagai berikut:
∆VAM =
VAM II − VAM I
VAM I
∆VAM =
5.700−4.000
4.000
=
1.700
4.000
= 42.5%
Kenaikan VAM dalam suatu proses industrialisasi sangat penting karenaVAM diartikan sebagai balas jasa dari faktor produksi yang digunakan dalam proses industrialisasi tersebut, berupa upah, gaji bagi tenaga kerja, bunga modal bagi modal, sewa atas bangunan dan tanah, royalty (fee) bagi teknologi, serta laba bagi pengusaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar